3 LSM Laporkan Anggota Komisi III ke BK DPR
Selasa, 12 Juni 2012 – 20:22 WIB
"Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DPR No 1 tahun 2011. Mereka tidak bisa berdalih tindakan itu dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan. Karena fungsi pengawasan tidak boleh masuk kepada teknis judicial yang merupakan domain kekuasaan kehakiman," tegasnya.
Kalaupun terjadi pelanggaran etik oleh MA, menurut Donal, hal itu menjadi kewenangan Komisi Yudisial dan bukan kewenangan Komisi III DPR.
KPP terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (fas/jpnn)