3 Masalah Besar, Pertanda Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengingatkan para honorer untuk membaca baik-baik formasi PPPK 2024 yang disiapkan instansi masing-masing.
“Para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Minggu (29/9).
Suharmen menjelaskan maksud dari larangan honorer “pindah instansi” saat melamar lowongan PPPK 2024.
Dia menjelaskan, jika berstatus honorer daerah, maka instansinya ialah pemda asal, semisal Pemerintah Kota Semarang.
Dengan demikian, honorer yang bersangkutan, yakni yang mengabdi di Pemkot Semarang, tidak boleh pindah instansi Pemkab Semarang, walaupun tetanggaan.
Hal ini karena Pemkot Semarang dan Pemkab Semarang merupakan dua instansi pemda yang berbeda.
Suharmen mengungkapkan bahwa banyak honorer salah kaprah dengan larangan pindah instansi.
Ditegaskan Suharmen bahwa prinsipnya, yang dimaksud dengan pindah instansi ialah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya.