Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Menteri Sudah Bahas Peningkatan Gaji dan Tunjangan ASN

Minggu, 03 Januari 2021 – 07:07 WIB
3 Menteri Sudah Bahas Peningkatan Gaji dan Tunjangan ASN - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan, untuk pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan oleh peraturan kepala daerah. 

"Tentunya dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setempat," terangnya.

Kemudian, penerimaan pendapatan pegawai ASN secara bulanan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan juga memerhatikan jabatan dan kepangkatan dari ASN yang bersangkutan serta daerah penugasan.

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang mengatur pemberian gaji pokok PNS dan Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Sedangkan tunjangan jabatan fungsional diatur melalui Perpres terkait masing-masing jabatan fungsional.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah kesejahteraan di mana penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya serta berhak memperoleh jaminan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan.

Dijelaskan juga bahwa peningkatan kesejahteraan ASN secara keseluruhan sudah diproses dan sejak awal sudah dibahas dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal rencana peningkatan gaji dan tunjangan ASN, silakan simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close