Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Nama Ini Diusulkan jadi Pj Gubernur Sumsel, Salah Satunya Sekda SA Supriono

Jumat, 01 September 2023 – 22:36 WIB
3 Nama Ini Diusulkan jadi Pj Gubernur Sumsel, Salah Satunya Sekda SA Supriono - JPNN.COM
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Anita Noeringhati memimpin rapat bersama fraksi menetapkan 3 calon Pj Gubernur Sumsel, Jumat (1/9). Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - DPRD Provinsi Sumatera Selatan akhirnya memilih tiga nama diusulkan menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sumsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menyampaikan pihaknya bersama sembilan fraksi telah bersepakat ada tiga nama diusulkan menjadi pj gubernur menggantikan Herman Deru yang masa jabatannya akan berakhir pada 1 Oktober 2023.

Dia menyebutkan ketiga nama tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel SA Supriono, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof Nizar Ali, dan Staf Ahli Menteri Bidang Logistik dan Multimoda Kementerian Perhubungan Robby Kurniawan.

Anita menjelaskan sebelumnya DPRD Sumsel telah menyaring lima nama.

Selain tiga nama yang dipilih untuk diusulkan ke Kemendagri tersebut, ada pula nama Deputi Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi Kemas Tajudin, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Anita juga menyampaikan alasan dipilih tiga orang tersebut, karena masing-masing fraksi mempunyai pertimbangan, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengajuan Pengusulan Penjabat Jabatan Pimpinan Madya.

Di Sumsel, kata Anita, hanya ada satu orang yang memenuhi syarat tersebut, yaitu Sekda SA Supriono.

“Kemudian untuk tingkat pusat, ada Prof Nizar Ali. Jadi, ada beberapa fraksi, termasuk Partai Golkar, mengusulkan Robby Kurniawan, yang beliau memang sudah kami kenal,” tegas Anita.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan menetapkan usulan 3 nama menjadi Pj Gubernur Sumsel untuk disampaikan ke Kemendagri, berikut daftarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News