3 Napi Panjat Pagar Setinggi Enam Meter Lalu Kabur Saat Salat Jumat
Para tahanan tersebut baru saja menjalani masa hukuman di Lapas. RP dan ME diketahui menjalani hukuman dengan kasus pencurian pada awal tahun 2015. Sedangkan EF pada pertengahan tahun 2014 lalu. Mereka rata-rata divonis hukuman dengan masa tahanan selama 4 tahun.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Barelang, M. Luthfianto. Selama menjalani hukuman, kata dia, para napi tersebut kerap membuat onar.
"Saya tidak bisa berbicara banyak, karena bukan wewenang saya. Tapi para tersangka ini kampungan, berbeda dengan warga binaan lainnya," katanya.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti para napi bisa dengan mudah memanjat tembok pembatas bangunan tersebut.
Namun, para tahanan kabur memanfaatkan waktu Salat Jumat. "Seperti apa cara mereka manjat belum diketahui pasti," kata Luthfi. (cr5/ray/jpnn)