3 Orang Ditangkap Polisi di Makassar, Salah Satu Berbadan Tegap, Lihat Itu
Para pelaku membongkar pintu toko ponsel ketika kondisi dalam keadaan sunyi, karena bertepatan dengan libur Iduladha 1443 Hijriah. Pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polres Pohowatu.
Polrestabes Makassar yang berkoordinasi dengan Polsek Pohowatu mendapat kabar bahwa terduga pelaku menuju Makassar.
Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung mengintai dan menangkap ketiganya di pelabuhan setempat.
"Jadi, mereka ini membobol sebuah toko handphone lalu mengambil semua handphone di etalase itu. Kurang lebih ada 130 unit. Dari keterangan para pelaku, menyampaikan dan membenarkan bahwa mereka melakukan aksi itu secara bersama-sama," kata Iptu Hamka.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke tim penyidik Polres Pohuwatu agar diproses lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)