Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Orang Pelaku Pengeroyokan Polisi di Batam Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 24 Maret 2023 – 19:49 WIB
3 Orang Pelaku Pengeroyokan Polisi di Batam Ditetapkan Jadi Tersangka - JPNN.COM
Konfrensi pers penerapan tersangka pengeroyokan petugas Kepolisian di Batam, Jumat (24/3/2023). Foto: ANTARA/Yude

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) satu orang inisial JS," katanya.

Dia mengatakan, diantara tiga orang pelaku dan DPO tersebut dalam keadaan mabuk yang menjadi pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(antara/jpnn)

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan personel Polsek Batu Ampar yang melerai perkelahian di Tempat Hiburan Malam di Kampung Bule, Batam.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close