3 Orang Pelaku Pengeroyokan Polisi di Batam Ditetapkan Jadi Tersangka
Jumat, 24 Maret 2023 – 19:49 WIB
![3 Orang Pelaku Pengeroyokan Polisi di Batam Ditetapkan Jadi Tersangka 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Polisi di Batam Ditetapkan Jadi Tersangka - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/03/24/konfrensi-pers-penerapan-tersangka-pengeroyokan-petugas-kepo-hqsa.jpg)
Konfrensi pers penerapan tersangka pengeroyokan petugas Kepolisian di Batam, Jumat (24/3/2023). Foto: ANTARA/Yude
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) satu orang inisial JS," katanya.
Dia mengatakan, diantara tiga orang pelaku dan DPO tersebut dalam keadaan mabuk yang menjadi pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(antara/jpnn)