3 Orang Pengedar Sabu-Sabu di Pasaman Barat Ditangkap, Barang Buktinya Tak Disangka
"Setelah itu, petugas mendapat informasi bahwa ada dua orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu. Mereka langsung memberhentikan kedua pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh masyarakat," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Z dan tersangka N ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam Surya yang disimpan dalam saku celana tersangka Z.
Ketika ditunjukkan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari tersangka AR.
Kemudian tim Opsnal bersama personel Polsek Lembah Melintang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AR pada Jumat (27/1) pukul 00.30 WIB di rumahnya yang berada di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
"Hasil interogasi tersangka AR mengakui bahwa sabu yang didapat dari tangan tersangka Z dan N tersebut memang benar miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa enam belas paket narkotika jenis sabu di pekarangan samping rumah milik tersangka yang ditutup dengan panci bekas," jelasnya.
Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)