3 Orang Pengedar Sabu-Sabu di Pasaman Barat Ditangkap, Barang Buktinya Tak Disangka
jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Polisi menangkap tiga orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi dengan mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Penangkapan pertama dilakukan pada hari Kamis (26/1) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
"Kedua tersangka yang diringkus Z (23) dan N (17), warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang," ungkap Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eriyanto di Simpang Empat, Jumat (27/1).
Barang Bukti yang disita dari tersangka Z dan N berupa satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi satu paket ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Strawberry warna biru, satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX tanpa nomor polisi dan satu helai celana jeans pendek warna biru.
Untuk penangkapan kedua dilakukan Jumat (27/1) sekitar pukul 00.30 WIB di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat terhadap tersangka AR (27) yang merupakan warga Jorong Tampus Nagari Ujung Gading.
Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AR berupa satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi enam belas paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah panci bekas, uang tunai Rp710.000, satu buah plastik warna bening dan satu buah plastik klip warna biru.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat di daerah Sungai Aur sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Memperoleh informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan di daerah tersebut.