3 Organisasi Profesi Advokat Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Draf RKUHP
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengakomodir sejumlah masukan yang disampaikan tiga organisasi profesi advokat pada draf perubahan Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Masukan yang disampaikan antara lain terkait pasal yang dinilai dapat menimbulkan obstruction of justice (tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan), contempt of court (tindak pidana gangguan dan persesatan proses peradilan) dan tindak pidana jabatan terhadap proses peradilan.
Untuk itu, ketiga organisasi profesi advokat dimaksud, yakni, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mengapresiasi sikap pemerintah tersebut.
"Kami perlu mengapresiasi sikap pemerintah dan DPR yang sudah mengakomodir masukan kami terkait pasal contempt of court," demikian rilis bersama tiga organisasi profesi advokat yang diterima Minggu (27/11).
Rilis tersebut sebelumnya juga telah diterbitkan pada laman kai.or.id, dengan mencantumkan nama Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang.
Beberapa masukan yang diakomodir antara lain terkait hal yang sebelumnya diatur pada Pasal 280 huruf c draf RKUHP per 4 Juli 2022.
Disebut, tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.
Bunyi pasal ini kemudian diubah menjadi 'tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung'.