3 Organisasi Profesi Advokat Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Draf RKUHP
Dimuat pada Pasal 278 huruf c draf RKUHP yang dibahas per 9 November 2022.
"Kemudian, pada bagian penjelasan, hal tersebut kembali diperjelas yakni hanya terbatas pada bentuk live streaming, sehingga tidak termasuk perekaman yang dilakukan advokat untuk kepentingan mempersiapkan bahan pembelaan (bagian Penjelasan Pasal 280 draf RKUHP per 24 November 2022)," tulis rilis tersebut.
Tiga organisasi advokat itu juga mengapresiasi perubahan pengaturan pasal contempt of court dengan menjadikannya sebagai delik aduan yang terbatas hanya dapat diadukan oleh hakim.
Hal tersebut telah diakomodir dalam bunyi Pasal 280 ayat (2) dan (3) draf RKUHP per 24 November 2022.
"Selain itu, saat proses pembahasan, pemerintah dan DPR juga telah sepakat akan memasukkan advokat sebagai subjek dalam pengadilan yang menjadi sasaran dari contempt of court, mengingat Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum," tulis rilis tersebut.
Untuk itu, ketiga profesi advokat ini menilai perlu dipastikan pada bagian penjelasan Pasal 280 dalam draf RKUHP menyebutkan secara spesifik bahwa yang dimaksud aparat penegak hukum juga termasuk advokat.
Dalam rilis juga dikatakan para advokat mengapresiasi sikap pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana terkait rekayasa kasus, sebagaimana direkomendasikan oleh para advokat.
"Kami mengapresiasi sikap pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana rekayasa kasus termasuk mekanisme pemberatan jika dilakukan dalam proses peradilan atau oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan sebagaimana yang kami rekomendasikan."