Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK

Kamis, 12 Desember 2024 – 23:07 WIB
3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK - JPNN.COM
Pasangan calon yang bertarung di pilkada Malut saat mengikuti debat kandidat pilkada 2024, Kamis (12/12/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah).

jpnn.com - TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara belum dapat menetapkan Sherly–Sarbin sebagai pasangan gubernur-wakil gubernur Maluku Utara terpilih hasil Pilkada 2024.

Pasalnya, tiga pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pilgub Malut mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

Yakni, pasangan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (paslon nomor urut 1), Aliong Mus-Sahril Thahir (paslon nomor urut 2), dan Muhammad Kasuba-Basri Salama (paslon nomor urut 3).

Kuasa hukum paslon nomor urut 1 Husain-Asrul, Junaidi Umar mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK pada hari terakhir batas pendaftaran, dengan nomor perkara 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan menyoroti banyaknya pelanggaran yang terjadi selama pilkada, termasuk penetapan pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda yang dianggap tidak sesuai prosedur.

"Permohonan gugatan kami telah didaftarkan ke MK pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya MK akan memeriksa dokumen dalam waktu tiga hari. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki sebelum sidang dijadwalkan," ujar Junaidi dihubungi dari Ternate, Kamis (12/12).

Dia mengatakan tim hukum paslon nomor urut 1 menemukan berbagai pelanggaran administratif, etik, serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam petitum gugatan mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sebanyak tiga pasangan calon kepala daerah menggugat hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News