3 Pedemo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Riau Digeruduk Mahasiswa
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau digeruduk puluhan mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) buntut penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga pedemo oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Tiga mahasiswa yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik oleh polisi itu ialah TS (19) AY (20) M (20).
Mereka dijerat polisi dengan pasal pencemaran nama baik setelah melakukan demo menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan suap terhadap Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto.
Dalam aksi demo di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru Rabu (12/10), mahasiswa menuntut jangan ada lagi penangkapan terhadap mahasiswa yang mendemo pejabat.
Mahasiswa juga menyuarakan jangan ada intimidasi terhadap mahasiswa yang mengkritik pejabat pemerintahan.
"Mengecam segala tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap mahasiswa. Meminta Kapolda Riau mengaudit Kapolresta Pekanbaru terkait penangkapan mahasiswa Unilak,” kata koordinator aksi dari atas mobil komando.
Dalam tuntutannya, pedemo meminta Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya yang menangkap mahasiswa Unilak.
Mereka menilai penetapan tersangka terhadap tiga mahasiswa oleh polisi itu sebagai pembungkaman hak demokrasi mereka dalam menyuarakan penegakan hukum.