3 Pedemo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Riau Digeruduk Mahasiswa
Aksi demo itu direspons oleh Plh Kabid Propam Polda Riau AKBP Rusdel Firdaus dengan mendatangi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Firdaus juga meyakinkan mereka bahwa jika ada pelanggaran yang dilakukan polisi saat penangkapan mahasiswa, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Surat daripada rekan-rekan sudah diterima oleh Propam. Kami memiliki SOP penanganan perkara. Kami akan melakukan analisa dan evaluasi surat saudara," ujar Firdaus.
Tiga mahasiswa Unilak sebelumnya ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Sekdaprov Riau SF Hariyanto oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Ketiga dijadikan tersangka setelah melakukan aksi demo di Kejati Riau pada 28 September dan 6 Oktober 2022.
Saat demo, para mahasiswa tersebut membawa spanduk dan mendesak Kejati Riau mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
Ketika demo itu, mahasiswa tersebut membentangkan spanduk tuntutan yang salah satunya bertuliskan nama sebuah perusahaan swasta diduga memberikan suap Rp 2 miliar kepada SF Hariyanto demi pemenangan tender.
Atas perbuatan itu, tiga mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antikorupsi tersebut dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah 1 tahun pidana penjara.