3 Pekerja Tewas di Kontainer Limbah, Disnakertrans Riau Tetapkan Tersangka Baru
jpnn.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan Project Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT. PPLI) Hari Ramadi sebagai tersangka.
Hari Ramadi (HR) menjadi tersangka pada kasus tiga pekerja PT PPLI tewas di dalam kontainer limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Balam Selatan, Rokan Hilir (Rohil), pada Jumat (24/2) lalu.
Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi menyebut Hari ditetapkan jadi tersangka karena yang bersangkutan dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Hari Ramadi juga sudah melalui mekanisme yang tepat oleh penyidik pegawai negeri sipil(PPNS) Disnakertrans Riau yang sudah melakukan gelar perkara.
"Hasilnya ditemukan indikasi kelalaian penerapan K3 sehingga menyebabkan tiga pekerja tewas. Maka kami tetapkan HR selaku project manager PT PPLI sebagai tersangka," kata Imron saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (7/3).
Imron menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan UU No 1 Tahun 1970.
"Walaupun hanya tipiring. Namun, nanti hakim yang akan memutuskan apa hukumannya,” jelas Imron.
Dia pun meminta agar tersangka Hari Ramadi kooperatif menjalani proses hukum hingga kasus itu dibawa ke persidangan.