3 Pekerja PT PPLI Tewas dalam Kontainer Limbah di Rohil, Ada Tersangka Baru?
jpnn.com, PEKANBARU - PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) menjadi tersangka korporasi pada kasus tiga pekerja tewas di dalam kontainer limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi menyebut bakal ada tersangka baru pada kasus kecelakaan kerja tersebut.
Menurut dia, Project Manager PT PPLI Hari Ramadi (HR) yang masih berstatus terlapor berpotensi menjadi tersangka pada kasus 3 pekerja tewas.
"(HR) berpotensi jadi tersangka. Untuk hari ini statusnya masih terlapor," kata Imron saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (28/2).
Hasil gelar perkara oleh PPNS Disnakertrans Riau dan Korwas PPNS Polda Riau, pada Senin (27/2) lalu, Hari dinilai orang paling bertanggung jawab atas insiden itu.
"Mengapa dikatakan dia berpotensi jadi tersangka. Sebab dia penanggung jawab operasional di sana," ucap Imron.
Sebelumnya PT PPLI sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kecelakaan kerja tersebut.
Sebab, penyidik PPNS Disnakertrans Riau menemukan adanya pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).