3 Pelajar Bertindak Sadis, Membacok dan Pukuli Korban Tanpa Sebab
Rabu, 25 Agustus 2021 – 09:33 WIB
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada Minggu (15/8), polisi bisa menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda.
"Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Mauk," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)