3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
Dia mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (26/9) pukul 4.45 WIB, saat korban Marsono sedang menuju Kodam I/Bukit Barisan untuk menjalankan tugasnya.
Saat tiba di sekitar Kodam I/Bukit Barisan tepatnya perempatan Manhattan di Jalan Gatot Subroto, korban Marsono dipepet oleh enam pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Korban lalu ditendang hingga terjatuh dari sepeda motornya dan lari menyelamatkan diri.
"Karena melihat para pelaku membawa senjata tajam akhirnya korban memilih menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya," katanya.
Bambang menambahkan selain menangkap empat terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Bambang. (antara/jpnn)