3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi
“Inilah ada yang ikut dalam rombongan hanya ikut-ikutan saja. Tapi kita panggil semua pihak,” ucapnya.
Bismo mengatakan, kedua korban berinisial I (17) dan P (18) sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor dan saat ini sudah pulang.
“Kemudian untuk pelaku kita sita barang bukti yaitu berupa celurit kemudian baju dari korban,” kata Bismo.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 22 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota memburu pelaku pembacokan yang mengakibatkan dua pelajar SMA berinisial I (17) dan P (18) mengalami luka di kepala dan pinggang.
Pemabcokan diduga dilakukan oleh pelajar dari sekolah lain. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Aria Suryalaga, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat.(ant/jpnn)