BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengajak aktor-aktor penting pembangunan daerah membahas kebijakan dan aturan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) lingkup pemerintah daerah di Bogor, Jumat (15/11).
Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP, Hasoloan Manalu menjelaskan kebijakan dan aturan teknis yang dibahas tersebut merupakan bahan masukan kepada Kemendagri yang dibutuhkan untuk menyusun aturan pelaksanaan dari Perpres nomor 39 tahun 2023 tentang MRPN.
Hal ini karena Kemendagri merupakan pembina penyelenggaraan MRPN untuk pemerintah daerah, BUMD dan BUM Desa.
“Gagasan kebijakan MR di lingkungan Pemerintah Daerah ini menjadi usulan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun kebijakan turunan Peraturan Presiden 39 Tahun 2023 tentang MRPN,” kata Hasoloan Manalu dalam keterangannya, Minggu (17/11)
Manalu menyebut MRPN sangat penting diterapkan oleh pemerintah daerah agar tujuan pembangunan daerah dapat dicapai secara efektif.
Menurutnya, dengan MRPN, tantangan dan hambatan pembangunan daerah dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga kinerja pemerintah dapat lebih optimal.
“Manfaat yang dirasakan Pemda dalam penerapan MRPN adalah kejelasan pembagian peran dalam mengelola risiko antara Kementerian, Lembaga dan Pemda serta untuk mengindari tumpang tindih pelaksanaan pembangunan,” lanjutnya.
Pembahasan rancangan kebijakan dan aturan ini diinisiasi oleh BPKP dengan menggandeng para pemangku kebijakan dari Kemendagri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.