3 Pelaku Pembakar Mobil Polisi Sergai Terungkap, Tak Disangka, Ternyata
jpnn.com, SERGAI - Satreskrim Polres Sergai menangkap tiga pelaku yang melakukan pembakaran mobil personel Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (13/9).
Adapun ketiga pelaku adalah berinisial ST (33), MIT (26), dan AS alias Cakil (33). Sedangkan seorang pelaku masih buron Iw alias Penger (40).
Pembakaran yang terjadi pada (29/2/2020) sekitar pukul 02.30 WIB itu, terjadi di rumah personel Polres Sergai di Lingkungaj VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menuturkan kasus itu berawal pada 29 Februari 2020, anggota Polsek Perbaungan M Azhar Ritonga, 44, melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba.
“Kami kemudian terus melakukan penangkapan pelaku narkoba. Namun, saat kami menangkap sindikatnya bernama Uto warga Dusun V, Desa Naga Lawan, AS alias Cakil, dan Iw, merasa terusik dan terganggu,” ujar Kapolres, Senin (13/9).
Kata Kapolres, pelaku AS alias Cakil dan Penger menyuruh anggotanya yang bernama MIT dan ST di Tanjung melakukan pembakaran mobil petugas yang menangkap anggotanya.
“Cakil memberi imbalan sebesar Rp5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kami,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum melakukan pembakaran, Penger menyiapkan sepeda motor. Kemudian ST bertugas membeli bensin. Sedangkan MIT yang mensurvei mana rumah anggota Polres Sergai yang akan menjadi target pembakaran.