3 Pelaku Penculikan Wanita di Bandung Teperdaya, Cuma Dibayar Rp 100 Ribu
Selama perjalanan korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.
"Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun, ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek," katanya.
Dia mengatakan motif sebenarnya kasus penculikan ini rasa sakit hati tersangka DAS setelah korban SA meminta mengakhiri hubungan mereka.
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," katanya.
Rachman menambahkan hubungan antara korban dengan DAS telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.
"Keterangan yang kami peroleh dari korban mereka pernah nikah siri, tetapi artinya perlu buka surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara. (Antara/jpnn)