Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini daftar UMP 2025 di sejumlah provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Adapun kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini.
Tercatat sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2025, yakni:
1. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672
2. Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449