3 Pemuda dengan Celurit dan Parang Ditangkap di Menteng
Sabtu, 09 Juni 2018 – 18:41 WIB

Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dok/JPNN.com
Atas ulahnya, para pelaku diproses hukum dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (mg1/jpnn)