3 Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Kaki Mereka Dibalut Perban, Terpaksa Dibopong, Lihat
Karena itu, jelasnya, tersangka Darwis memukul wajah korban dua kali. Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan.
“Bang Erwin bantu dulu ini Bandot”. Mendengar itu, Erwin mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya.
Nahas, korban terjatuh lalu ditikam Bandot di bagian dada. Sementara Erwin menghantam kepala korban dengan linggis hingga korban terkapar bersimbah darah.
“Tersangka Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun ditahan istrinya,” bebernya.
Setelah itu, sebutnya, ketiga tersangka melarikan diri menggunakan Shogun yang belakangan diketahui bodong. Mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan Namorambe, Deliserdang.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Dari tersangka disita barang bukti, sepeda motor, linggis, pisau, handphone (HP), kaus, celana, dan sandal. Polisi menerapkan pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw/sumutpos)