3 Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Ketiganya Ditembak di Kaki, Lihat Gayanya
Senin, 10 Mei 2021 – 22:13 WIB
Dari ketiga pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu set ceret dan cangkir yang terbuat dari logam kuningan.
Baca Juga:
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.
Sementara, menurut Warsono, dia mengajak kedua rekannya mencuri di rumah korban lantaran sering ditinggal pergi.
Baca Juga: Penampakan dari Luar Tertulis Salon, Ketika Diperiksa di Dalam, Astaga Ternyata
“Selain itu gaji kami sebagai tukang cuci mobil tidak cukup, ditambah mau lebaran jadi terpaksa kami melakukannya (mencuri),” terangnya. (*/palpos.id)