3 Pencuri Berkedok Memberi Bansos Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Lalu, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil.
Para pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).
"Para pelaku ini membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling. Setelah itu korban dipengaruhi dengan iming-iming diberikan bansos. Setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan korban diturunkan di jalan," papar Kombes Ary Fadli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu unit handphone merek Vivo Y12 S beserta uang tunai Rp 1.800.000.
Ketiga pelaku terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (antara/jpnn)