3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 05 Juli 2024 – 10:03 WIB

Sidang penuntutan terhadap ketiga terdakwa pengedar sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumbar pada Kamis (4/7). ANTARA/HO-Kejati Sumbar
Pada saat itu polisi menangkap M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, dan gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.
Dari pengembangam, diketahui bahwa masih memiliki barang berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.
Polisi kemudian memburu Rahman yang tertangkap bersama satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 885,11 gram, serta satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.
Perkara tersebut disidangkan di PN Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.(ant/jpnn)