Begini Chat Mesra Hasyim Asyari kepada Mbak Cindra, Ada Foto Berdua
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan sejumlah fakta terkait kasus asusila Hasyim Asyari yang telah dipecat sebagai ketua KPU RI.
Perempuan yang menjadi korban hasrat pribadi Hasyim ialah Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota PPLN Den Haag, Belanda.
DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim (Teradu) selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung putusan sidang dibacakan.
Lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu itu juga meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan (kemarin).
Itulah sejumlah poin penting yang termuat dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Nah, dalam pertimbangan putusan, DKPP juga membeberkan beberapa fakta menarik seputar asmara Hasyim terhadap Mbak CAT (Pengadu).
Disebutkan bahwa pada tanggal 2 - 7 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri di Belanda, di Hotel Okura, Amsterdam.