3 Pengurus KONI Makassar Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
jpnn.com - MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar 2022-2023.
Ketiga tersangka, yakni AS (Ketua KONI Makassar periode 2022-2026), MT (Sekertaris Umum KONI Makassar) dan RNS (Kepala Sekretariat KONI Makassar), langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
"Bahwa untuk penanganan dan untuk kelancaran proses penyidikan ke depan, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar saat ekspos kasus beserta tersangka di kantornya, Senin (9/12).
Sebelum melakukan penahanan, penyidik Kejari Makassar telah memeriksa ketiganya sebagai saksi selama lebih dari lima jam, hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti. Selain memeriksa ketiganya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi dalam kasus ini.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka, yakni diduga melakukan manipulasi data anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023 digunakan tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.
"Modusnya secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran SILPA. Sisa anggaran itu digunakan oleh para tersangka dengan memanipulasi data yang ada, sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai aturan perundang-undangan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp 5 miliar lebih dari total anggaran yang dicairkan sebesar Rp 65 miliar lebih.
"Untuk estimasi dan sudah mendapatkan kesepakatan ekspos penanganan perhitungan keuangan negara dengan BPKP, saat ini dalam proses. Insyaallah, dalam beberapa hari ke depan akan keluar hasil (total) perhitungan kerugian keuangan negara tersebut," paparnya.