3 Pengurus KONI Makassar Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
Senin, 09 Desember 2024 – 20:35 WIB
Nauli mengatakan ketiga tersangka dipersangkakan pasal primer, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPIdana, subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)