3 Penjual 36,7 Kg Sisik Trenggiling & 1 Paruh Rangkong Diamankan
jpnn.com, MEDAN - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, mengamankan tiga orang pelaku penjualan sisik Trenggiling dan paruh Rangkong.
Ketiga pelaku, yakni SP, M dan MB. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting mengatakan peristiwa penangkapan ini, berawal dari kegiatan operasi peredaran TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Pada Rabu (24/11), tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa yang menawarkan 40 kilogram sisik Trenggiling.
Selanjutnya, tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Tim bersama tersangka kemudian sepakat untuk bertemu di depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/11).
Sekitar pukul 13.30 WIB, para pelaku, yakni SP dan M datang dan memperlihatkan sisik Trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas dalam 1 kardus.
Tim pun langsung mengamankan para pelaku serta barang bukti ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan para pelaku diamankan 36,7 kilogram sisik Trenggiling," sebut Haluanto, Sabtu (27/11).