3 Penjual 36,7 Kg Sisik Trenggiling & 1 Paruh Rangkong Diamankan
Kemudian, berdasarkan pengembangan, tim memperoleh informasi bahwa ada 1 orang pelaku berinisial MB yang menawarkan 17 buah paruh Rangkong.
Tim kembali melakukan penyamaran dan menyepakati akan bertemu di parkiran KFC Titi Kuning, Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan.
"Pelaku yang datang membawa 1 buah paruh Rangkong langsung kami amankan," kata Haluanto.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Seksi Wilayah I Medan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. (mcr22/jpnn)