3 Perampok Pemudik Asal Brebes di Cirebon Ini Ditangkap
Korban kemudian diikat serta ditutup matanya dengan lakban.
"Setelah itu, barang berharga korban diambil, lalu korban ditinggalkan di tengah hutan di Kabupaten Cirebon dengan mata, kaki, dan tangan diikat," tutur Kombes Arif.
Beruntung korban perampokan ditemukan warga sekitar, lalu diantar ke Mapolsek Waled, Polresta Cirebon, untuk diberikan pertolongan.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 1 unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.
Baca Juga: Viral Video Layangan Putus versi Polda Metro Jaya, Briptu A Berselingkuh dengan Polwan
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Kombes Arif Budiman. (ant/fat/jpnn)