3 Perampok Spesialis Minimarket Ini Disikat Anak Buah AKBP Yudha Satria
Minggu, 13 Februari 2022 – 21:51 WIB
Yudha memerinci tersangka yang E dan Y berlatar belakang pedagang nekat melakukan pembobolan swalayan sebanyak tiga kali, sedangkan R baru sekali.
Dari aksi mereka sebelumnya, keempat perampok tersebut hanya mendapatkan uang.
Sementara uang dari hasil pembobolan sejumlah Rp 73 juta dibagi rata oleh keempat tersangka dan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan hidup masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tan/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?