3 Polisi di Kalteng Berkomplot Jadi Pencuri, Terancam Dipecat
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tiga polisi di Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah ditangkap lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan di wilayah itu.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengakui adanya kasus pencurian melibatkan tiga oknum anggota Polri tersebut.
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis pada Jumat (6/9/2024).
"Pelakunya ada lima orang, dua orang warga sipil berinisial MR dan F, sedangkan tiga lainnya berstatus anggota Polri berinisial DS, AP, dan STS," kata Kombes Erlan di Palangka Raya, Sabtu (7/9/2024).
Dia menuturkan bahwa dari tiga oknum polisi yang berkomplot melakukan pencurian, satu orang tercatat sebagai anggota Polres Kotim dan 2 lagi anggota Polda Kalteng.
Dalam peristiwa tersebut ada tiga orang korban, yakni AH (35) warga Kalimantan Selatan, B (40) warga Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan R (42) warga Desa Galam.
"Penangkapan dilakukan atas laporan polisi dari Polsek Kahayan Hilir tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana," tutur Erlan.
Sebelumnya, penyidik dari Polres Pulpis melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya.