Kasus Prostitusi Berujung Maut Tewaskan 2 Warga Jambi, Suami Si Wanita Tersangka
jpnn.com, BENGKULU - Penyidik Polresta Bengkulu menetapkan satu orang tersangka berinisial RN dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan dua orang warga Jambi, yaitu PR dan RZ.
Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata mengatakan bahwa jajarannya telah menangkap tiga orang terduga pelaku, yaitu RN, AG, dan RS.
Kesemua pelaku merupakan warga Bengkulu yang ditangkap pada Jumat (6/9), beberapa saat telah terjadinya pengeroyokan yang menewaskan PR dan RZ.
"Pelaku berinisial RN sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya masih kami dalami," kata Deddy di Bengkulu, Sabtu (7/9/2024).
Tersangka RN untuk sementara dikenakan pasal penganiayaan berat hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Kami lihat dulu perkaranya, kalau sudah jelas baru kami tetapkan pasalnya. Namun, untuk sementara pasal yang ditetapkan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tutur Deddy.
Tersangka RN merupakan suami pelaku wanita tewas saat mengalami kecelakaan seusai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kedua korban PR dan RZ.
Dua orang warga Jambi berinisial PR dan RZ itu sebelumnya meninggal dunia setelah dikeroyok dan ditusuk oleh tiga terduga pelaku, yakni RN dkk.