3 Polisi Gadungan Ini Membawa Korban ke Dalam Mobil, Lalu Terjadilah
Senin, 28 Juni 2021 – 17:48 WIB
Kepada polisi, para pelaku mengaku baru dua kali melakukan kejahatan itu.
Namun, polisi tak memercayai begitu saja pengakuan para pelaku pemalakan itu.
"Setiap melakukan kegiatan mereka ada keuntungan dari ponsel dan uang itu total Rp 4 juta. Digunakan untuk kehidupan sehari-hari," tutur Yusri.
Atas perbuatan itu, para pelaku polisi gadungan itu dijerat disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)