Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Selasa, 06 April 2021 – 19:38 WIB
3 Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka, Tidak Ditahan - JPNN.COM
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan laskar FPI.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Kamis (1/4) penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara, maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/4).

Menurut Rusdi, satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ.

Sehingga, berdasar Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan.

"Kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota (Polri) yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50," kata Rusdi.

Jenderal bintang satu ini memastikan, Polri bakal profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.

Bareskrim Polri menetapkan tiga oknum polisi penembak laskar FPI sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close