Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Pos APBD Rawan Dikuras Incumbent

Kamis, 07 Januari 2010 – 17:24 WIB
3 Pos APBD Rawan Dikuras Incumbent - JPNN.COM
JAKARTA -- Hasil penelitian Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruptions Watch (ICW) menyebutkan, penggerogotan uang APBD angkanya meningkat tajam mendekati pilkada. Ini terjadi jika kepala daerahnya ikut maju lagi di pilkada. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh menjelaskan, ada tiga pos anggaran di APBD yang rawan dikuras kepala daerah (incumbent) yang maju lagi di pilkada, yakni dana untuk bantuan sosial, dana hibah, dan dana tidak tersangka.

Dana di tiga pos itu begitu mudah dimanfaatkan untuk kepentingan kepala daerah menghadapi pilkada. Pasalnya, pengeluaran uang dari tiga pos itu merupakan kewenangan diskresi kepala daerah. Modusnya antara lain, ada proposal-proposal yang masuk dan menjadi kewenangan kepala daerah untuk menetapkan mana proposal yang disetujui dan mana yang ditolak. Berdasarkan riset pada pilkada yang sudah berlangsung, peningkatan pengeluran dana di tiga pos itu bisa dua kali lipat dibanding hari-hari biasa.

"Di pos tertentu bisa naik 100 persen. Biasanya pengeluaran yang besar dengan dalih dana sosialisasi, tapi sebenarnya untuk kampanye incumbent," ujar Fahmi di Sekretariat ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).  Dia menegaksan, potensi korupsi pilkada sangat besar terjadi terjadi di daerah yang pilkadanya diikuti oleh calon incumbent. Lebih lanjut dia paparkan, modus penggunaan APBD untuk pemenangan pilkada terjadi dalam bentuk penggunaan program populis seperti alokasi dana bantuan langsung, program kesehatan gratis, sembako murah, raskin dan lainnya. Termasuk program titipan yang ada di Dinas dan proyek sosialisasi di KPUD.

Di tempat yang sama, Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan mengatakan untuk menghindari maraknya korupsi Pilkada, pemerintah dalam hal ini mendagri harus mengeluarkan regulasi yang menutup adanya alokasi anggaran di tiga pos tersebut. Dulu, kata Abdulah, diperbolehkannya penganggaran di tiga pos itu untuk tujuan penertiban, daripada kepala daerah sembarangan mengambil uang APBD. "Tapi faktanya, bukan tertib, tapi tetap saja uang itu disalahgunakan,"ujarnya.

JAKARTA -- Hasil penelitian Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruptions Watch (ICW) menyebutkan, penggerogotan uang APBD angkanya meningkat tajam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News