3 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-siap Ya
jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran sabu-sabu di wilayah Jawilan, Kabupaten Serang.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pria berinisial KU (25) yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah warung.
"KU kami amankan Kamis (14/7) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB, dari pelaku diamankan satu paket sabu-sabu," kata Michael dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7).
KU mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial JB (24).
Polisi kemudian menangkap JB di daerah Maja.
"Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun, JB mengakui telah menjual sabu-sabu kepada pelaku KU," ujar Michael.
JB lantas mengaku membeli sabu-sabu dari pelaku lainnya berinisial AN (24).