3 Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur di Lapangan Bola dan Bengkel, Ya Tuhan
jpnn.com, SERANG - Tiga pria pelaku pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Banten.
Ketiga pria cabul itu ialah AR (23), MI (20) dan RH (17).
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menyebut korban digilir tiga pelaku yang masih temannya itu di sebuah lapangan bola dan bengkel di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Perbuatan pelaku terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan asusila yang menimpa anaknya ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan.
"PPA Polres Serang menangkap pelaku kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur pada Jumat, di dua lokasi berbeda," kata AKBP Wiwin, Senin (16/10).
Kronologi peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di lapangan di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
"Pada malam itu korban sedang di rumah temannya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu," ucap Wiwin.
Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras.