3 Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur di Lapangan Bola dan Bengkel, Ya Tuhan
Dalam kondisi mabuk, korban kemudian dibawa menggunakan motor ke lapangan bola lalu kedua disetubuhi secara bergiliran oleh kedua pelaku.
"Lalu korban dibawa ke rumah AR dalam kondisi tidak sadarkan diri dan menginap di rumah AR hingga Minggu malam," katanya.
Dan pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku MI datang ke rumah AR lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut MI menyetubuhi korban.
Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," tutur Wiwin.
Setelah itu, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi langsung bergerak mencari para pelaku.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. "Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda Rp 5 miliar.(antara/jpnn)