3 Resiko ini Bisa Gugurkan Klaim Asuransi Mobil
1. Resiko kerusakan karena pengemudi masih di bawah umur.
Untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi), seseorang haruslah memenuhi batasan minimal usia yang telah ditetapkan. Untuk SIM A perorangan, batas minimal usia yang ditetapkan adalah 17 tahun, sedangkan SIM A umum, batas minimal umur yang ditetapkan adalah 20 tahun.
“Dengan adanya batasan usia untuk memiliki SIM, maka jelaslah pengemudi di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai mobil. Meskipun demikian, tetap saja banyak yang melanggar aturan ini,” ucap Kennadi.
Selain itu, sayangnya banyak pula orang tua yang mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengemudikan mobil. Dan ketika mobil yang dikendarai pengemudi di bawah umur mengalami kecelakaan, maka pihak asuransi pasti akan memolak klaim yang diajukan.
Pengemudi di bawah umur merupakan salah satu jenis pelanggaran hukum di jalan raya. Hal tersebut juga tercantum di dalam klausul perjanjian dan peraturan yang dilindungi oleh undang-undang.
2. Kerusakan akibat modifikasi yang terlalu berlebihan.
Memodifikasi mobil secara berlebihan baik di bagian interior dalam mobil, ekterior luar mobil hingga pergantian mesin lalu sampai terjadi kerusakan, maka akan menyebabkan klaim asuransi ditolak.
Tentu modifikasi ringan seperti bagian sound audio, pergantian lapisan jok kursi, beragam pergantian atau penambahan aksesoris ekternal, kaca film masih memiliki kemungkinan kerusakan yang ada masih akan di-cover pihak asuransi.