3 Siswa SMA Gilir Pelajar SMP
Kamis, 21 Februari 2013 – 02:02 WIB
Kapolsek Sorong Barat, AKP Parnala Harianja membenarkan adanya laporan pemerkosaan yang dilakukan tiga pelajar SMA dan satu laki-laki yang telah berkeluarga itu. Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara, keempatnya terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, sementara tiga pemuda lainnya termasuk korban yang dipukuli warga, tidak terbukti ikut berbuat tidak senonoh kepada korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sorbar, sementara dua orang temannya dijadikan sebagai saksi.
“Tiga yang tidak terlibat, satu masih dirawat dan dua lainnya kita jadikan sebagai saksi, karena dari pengakuan korban dan tersangka, tiga orang ini tidak ikut melakukan,” terang Kapolsek Sorbar. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (reg)