3 Skema Penyelesaian Honorer, Semoga Pemerintah Tidak Pilih Poin 2, Ngeri
Rabu, 21 September 2022 – 19:58 WIB
SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.
Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” pungkas Azwar Anas. (esy/jpnn)