3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer, yang Ketiga Paling Pahit
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan tiga skema penyelesaian masalah honorer.
Skema pertama, pengangkatan honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Skema kedua, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Skema ketiga, dikembalikan ke pemerintah daerah alias pemda.
"Jika honorernya setelah tes aparatur sipil negara (ASN) ternyata tidak lulus baik PNS maupun PPPK, mereka dikembalikan ke pemda. Apakah mau tetap dipekerjakan atau tidak," kata Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Jumat (10/7).
Bila dipertahankan, para honorer yang tidak lulus ASN harus diberikan gaji layak.
Menurut Teguh, nantinya status honorer ini pemda yang akan mengaturnya.
"Mau pemda namakan pegawai kontrak daerah atau pegawal non-ASN, tergantung Pemda. Pusat tidak akan ikut campur lagi," ucapnya.