3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer, yang Ketiga Paling Pahit
Dia menegaskan, yang diatur pusat hanya PNS dan PPPK.
Itu sebabnya, pusat bertanggung jawab melakukan rekrutmen mulai dari penetapan formasi, tes, pengumuman, hingga penetapan NIP.
"Dalam UU ASN hanya dikenal PNS dan PPPK. Istilah honorer enggak ada. Cuma bukan berarti honorer yang belum terangkat ditiadakan. Honorer akan tetap diberikan kesempatan untuk ikut tes menjadi PNS dan PPPK. Bila dalam beberapa kali tes tidak lulus juga dikembalikan ke pemda," tuturnya.
Pernyataan Teguh ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI pada 8 Juli mengungkapkan, bagi guru-guru honorer yang akan ikut tes PPPK diberikan kesempatan tiga kali.
Bila tes pertama tidak lulus bisa mencoba lagi, hingga ketiga kali. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: