3 Skema untuk Meringankan Beban Mahasiswa PTKIN
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah menyiapkan tiga skema untuk meringankan beban mahasiswa terdampak Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).
Skema tersebut telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi daring antara Ditjen Pendidikan Islam dan pimpinan PTKIN se-Indonesia, 30 April 2020.
“Usulan para Pimpinan (UIN/IAIN/Ketua) PTKIN untuk meringankan beban mahasiswa diapresiasi Menteri Agama,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim GP dalam pernyataan resminya, Selasa (5/5).
Menurut Arskal, sejak awal, pimpinan PTKIN berkomitmen meringankan beban mahasiswa PTKIN akibat pandemik Covid-19.
Ada tiga langkah yang disepakati akan di tempuh, yaitu:
Pertama, memberi kesempatan bagi tiap mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak akibat wabah Covid-19 untuk mengajukan surat permohonan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pembayaran semester ganjil 2020-2021.
“Kami membuka kesempatan bagi mahasiswa terdampak Covid-19 untuk mengajukan keringanan UKT kepada Rektor/Ketua masing-masing,” ujar Arskal.
Hak ini, lanjutnya, karena tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak Covid-19.