3 Tahun Buron, Willibrodus Sonbay Dijemput Paksa
"Pada saat menunggu putusan kasasi tersebut, masa penahanan terdakwa telah habis sehingga dikeluarkan demi hukum, setelah putusan diterima pada tanggal 18 September 2018 dan akan dilaksanakan eksekusi, terpidana telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," tegas Abdul Hakim.
Abdul Hakim menambahkan, terpidana Willibrodus Sonbay kemudian ditemukan dan diamankan di wilayah TTU tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri TTU untuk menjalani rapid test antigen COVID-19 dan dibawa menuju ke Rutan Kelas 2 Kefamenanu.
Terdakwa Willibrodus Sonbay dihukum dengan pidana penjara 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurang.
Selain itu terpidana juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp613.123.206 subsider 1 tahun penjara. (antara/jpnn)